Jumat, 17 Juli 2015

makalah lafadz 'amm dan khas




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang  Masalah

     Untuk menggali hukum terutama hukum syariah, tidak terlepas dari pembahasan kebahasaan karena hampir delapan puluh persen penggalian hukum syari’ah menyangkut lafazh. Sebenarnya, lafazh-lafazh yang menunjukkan hukum harus jelas dan tegas supaya tidak membingungkan para pelaku hukum. Namun dalam kenyataannya, petunjuk (dilalah) lafazh-lafazh yang terdapat dalam nash syara’ itu beraneka ragam. Bahkan, ada yang kurang jelas (khafa).
     Diantara dari lafazh-lafazh tersebut adalah lafazh ‘amdan khas yang akan dibahas pada pembahasan selanjutnya. Lafazh 'am ini adalah menurut kepada bentuk dari suatu lafazh, di dalam lafazh itu tersimpul, atau masuk semua jenis yang sesuai dengan lafazh itu. sebagaimana kita katakan al insan (manusia), maka di dalam kata-kata al insan ini termasuk semua manusia yang ada di dunia ini, baik manusia kecil maupun manusia besar, baik dia merdeka maupun dia masuk golongan budak, baik dia bebas maupun dia terikat.
     Adakalanya lafazh umum itu ditentukan dengan lafazh yang telah disediakan untuk itu, seperti lafazh “kullu, jami’u, dll. Di samping lafazh umum, terdapat pula suatu lafazh yang menunjukkan kepada khusus. lafazh khusus ini adalakalnya dipergunakan untuk seorang atau barang atau hal tertentu, seperti Abdullah, atau seperti radio dll. Berarti lafazh khas ini bisa dikatakan sebagai lafazh yang tidak meliputi mengatakannya

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja sub- sub yang dibahas didalam Lafadz ‘Am ?
2.      Apa saja sub- sub yang dibahas didalam Lafadz Khash?

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Lafadz ‘Am
       ‘Am  menurut bahasa artinya merata atau yang umum. Sedangkan menurut istilah :
اللفظ المستفرق لجميع ما يصلح له بحسب وضع واحد دفعة
Artinya:
“Lafadz yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu, dengan hanya di sebut sekaligus.”
       Dengan pengertian lain,al-‘am  ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas,misalnya: Al-insan  yang berarti manusia.Perkataan ini mempunyai pengertian umum. Jadi,Semua manusia termasuk dalam tujuan perkataan ini,sekali mengucapkan lafadz Al-Insan berarti meliputi jenis manusia seluruhnya.
       Dapat dimengerti keumuman itu menjadi sifat yang pengertiannya mencakup segala yang dapat di masukkan kedalam konotasi lafal. Sedangkan lafal yang hanya menunjukan beberapa orang, Seperti Rijalun tidak termasuk lafal umum.[1]
A.       Lafazh-Lafadz Umum
                        Pengertian terhadap kata-kata dan susunan kalimat dalam bahasa Arab menunjukkan bahwasanya lafazh-lafazh yang berdasarkan penetapan kebahasaannya menunjukkan terhadap keumuman dan penghabisan seluruh satuan-satuanya ialah sebagai berikut:
1.      Lafazh   كل  (tiap-tiap)  dan جميع (semua)
كل نفس ذائقة الموت (ال عمران:175)
الذي خلق لكم ما فى الأرض جميعا..... (البقرة :29)
2.      Lafazh mufrad (kata benda tunggal) yang dimakrifatkan dengan alif  lam (AL)untuk memakrifatkan jenis Seperti lafazh:
والعصر ان الانسان لفى خسر (العصر:2-1 )

3.      Jamaul muaraf bi-al ta’rif jinsi
Seperti lafazh:  الزانى dan رق السا yang dapat diartikan setiap pezina dan setiap pencuri dan jama’ mu’arraf biidhafah
المطلقات dan lafadz  تكمامها 
4.      Isim Maushul (Sambungan)
Seperti lafazh:[2]
والذين ,واللائ , اولات
5.      Isim Syarat
Seperti lafazh :
§  Min  من
§  Maa ما
§  Aina عين
6.      Isim Nakiroh
Seperti lafazh :[3]
لاوصية لوارث الا أن يشاء الورثة


7.         Macam-macam ‘Amm
            Berdasarkan penelitian terhadap nash telah di peroleh ketetapan bahwa lafazh umum( ‘amm ) ada tiga macam ,yaitu :
a)    Lafazh ‘amm yang di maksudkan keumumannya secara pasti. Yaitu lafazh ‘amm yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhhishannya seperti lafazh yang umum pada firman Allah SWT :
وما من دابة فى الارض ال على الله رزقها .....
     Artinnya :” Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang memberi rezekinnya……” (Qs. 11/Hud :6).
     Pada ayat tersebut terdapat penetapan sunnah ilahiyyah yang bersifat umum, tidak ada pengkhususan dan penukaran. Lafazh yang umum pada ayat tersebut adalah qath’Idallalahnnya terhadap keumuman,dan tidak mengandung kemungkinan bahwa ia di maksudkan sebagai suatu yang khusus.
b)   Lafazh yang umum yang di kehendaki kekhususannya secara pasti.
     Yakni lafazh umum yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang di maksud dari lafazh itu adalah sebagian satuan-satuannya, seperti firman Allah SWT :
ولله على الناس حج البيت

     Artinnya“ Dan mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” (Qs. 3/Ali ‘imran : 97 ).
     Manusia pada nash tersebut adalah umum,namun yang di kehendaki adalah khusus orang-orang mukallaf,sebab akal menuntut pengeluaran anak-anak dan orang-orang gila.
c)    Lafazh  ‘amm (umum) yang di takhshish, yaitu lafazh yang umum yang bersifat muthlak, dan tidak ada qorinah yang menyetertainnya yang meniadakan kemungkinan pentakhishannya,maupun qorinah yang menghilangkan dalalah umumnnya. Misalnnya ialah kebanyakan nash yang di dalamnya terdapat shighat umum, yang bebas dari berbagai qorinah lafdhiyah ( tekstual) ,atau aqliyyah (rasional},atau urfiyyah yang menentukan keumuman atau kekhususan. Lafazh ini adalah dhahirnya umum sehingga ada dalil yang mengtakhishannya, misalnnya:
والمطلقات يتربصن بانفسهن......
Artinnya :” Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri…”
Dalam uraian yang di kemukakan di atas di terangkan bahwa Al-Qur’an dapat di takhiskan dengan Al-Qur’an .[4]
                                 
B.  Lafadz Khas
Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
خصص, يخصص, يخيصا, خاص
Artinya :
“yang mengkususkan atau menentukan”
Dalam istilah ushul fiqh, yang dimaksud dengan khas adalah :
مالا يتناول دفعة سينين فصاعدا من غير خص
Artinya :
"sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas.
Contoh
1.        رَجُلArtinya seorang laki- laki, dalam hal ini terbatas pada seorang saja.
2.       رُجُلاَن Artinya dua orang laki- laki dalam hal ini terbatas padadua orang saja.
3.      Dan seterusnya[5]
         Jadi, lafadz khas adalah :Suatu lafadz yang diletakkan untuk menunjukkan suatu individu yang satu perorangannya, seperti : Muhammad, atau satu dari macam lainnya, seperti : seorang laki- laki, atau menunjuk kepada sejumlah individu yang terbatas seperti : tiga, sepuluh, seratus, sekelompok orang, kaum, sekumpulan orang, dan lain seterusnya.
         Dalam pembahasan ini ada beberapa istilah yang erat hubungannya dengan khas, antara lain takhsis dan mukhasis.
Takhsis adalah mengeluarkan sebagian lafal yang berada dalam lingkungan umum menurut batasan yang tidak ditentukan.
Mukhasis adalah suatu dalil (alasan) yang menjadi dasar dan pengeluaran lafal tersebut.
Mukhasis ada 2 (dua) macam, yaitu mukhasis muttasil dan mukhassis munfasil.
a.        Mukhassil Muttasil
Yaitu lafal yang tidak berdiri sendiri, yakni maknanya bersangkutan dengan lafal sebelumnya.

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
Susunan dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya). Itu menunjukkan umum artinya tidak boleh membunuh siapapun. “ Melainkan dengan jalan yang benar” yaitu qisas atau di dalam pertempuran.[6]
b.      Mukhassis Munfasil
Yaitu lafal yang berdiri sendiri ,terpisah dari dalil yang memberikan pengertian umum.
تسرفوا ولا واشربواولاتسرفوا

Artinya : “Dan makan serta minumlah , tetapi jangan berlebih- lebihan”.                       (QS. Al- A’raf : 31)
Perkataan “Makanlah … “ itu umum , yakni boleh makan apa saja yang kita kehendaki,

Macam-macam Mukhasis Munfasil :[7]
a)      Kitab di takhsis dengan kitab

“Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah [2] : 228)
b)      Kitab di takhsis dengan sunnah

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.” (QS. An-Nisa [4] : 11)
c)      Sunnah di takhsis dengan kitab
لايقبل الله صلاة احدكم ادا احدث حتي يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seseorang diantara kamu bila masih berhadas hingga berwudhu’.”(HR. Bukhari Muslim)
d)     Sunnah di-takhsis dengan sunnah
فيما سقت السماء العشر
“Tanaman yang dengan siraman hujan, (zakatnya) adalah seper sepuluh (10%).” (HR. Bukhari – Muslim)
e)      Men-takhsis dengan qiyas
لي الوجد يحل عرضه وعقو بته
“Menunda-nunda pembayaran bagi orang yang mampu, halal dilanggar kehormatannya dan boleh dihukum.” (HR. Ahmad)


BAB III
PENUTUP

A.               Simpulan

         Al-‘am  ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas.
                   Lafazh-Lafadz ‘Amm
Ø  Lafazh Kullu (tiap-tiap), lafazh jami’ (semua)
Ø  Lafazh mufrad (kata benda tunggal) yang dimakrifatkan dengan alif  lam (AL)untuk memakrifatkan jenis.
Ø  Jamaul muaraf bi-al ta’rifjinsi dan jama’ mu’arraf biidhafah
Ø  Isim (Kata Benda) Maushulah(Sambungan)
Ø  Isim Syarat
Ø  Isim Nakiroh.
Macam-macam ‘Amm
a)        Lafazh ‘amm yang di maksudkan keumumannya secara pasti
b)        Lafazh .yang umum yang di kehendaki kekhususannya secara pasti.
c)        Lafazh  ‘amm (umum) yang di takhshish.
lafadz khas adalah : Suatu lafadz yang diletakkan untuk menunjukkan suatu individu yang satu perorangannya.
Beberapa istilah yang erat hubungannya dengan khas, antara lain:
Ø  Takhsis adalah mengeluarkan sebagian lafal yang berada dalam lingkungan umum menurut batasan yang tidak ditentukan.
Ø  Mukhasis adalah suatu dalil (alasan) yang menjadi dasar adanya pengeluaran lafal tersebut.


DAFTAR  PUSTAKA

Khoirun Uman.2001.Usul Fiqih II.Pustaka Setia:Bandung
Syafi’I Karim.1997.Fiqih-Ushul Fiqih.Pustaka Setia:Bandung
Abdul Wahhab Khallaf.1994.Ilmu Ushul Fiqih.Toha Putra Group:Semarang
Mu’in Umar.1986.Ushul Fiqh II : Qaidah-Qaidah Istinbath dan Ijtihad.Departemen Agama:Jakarta
http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/makalah-am-dan-khas.html


[1]Khoirun Uman.2001.Usul Fiqih II.Pustaka Setia:Bandung,hlm. 9-14

[2]Syafi’I Karim.1997.Fiqih-Ushul Fiqih.Pustaka Setia:Bandung, hlm.147
[3]Abdul Wahhab Khallaf.1994.Ilmu Ushul Fiqih.Toha Putra Group:Semarang, hlm.279- 282

[4]Mu’in Umar.1986.Ushul Fiqh II : Qaidah-Qaidah Istinbath dan Ijtihad.Departemen Agama:Jakarta, hlm.69- 74
[5] http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/makalah-am-dan-khas.html, diakses pada Hari Senin, 2 maret 2015, Pukul  20.00

[6]Mu’in Umar, Opcit, hlm.85-87
[7] Khoirun Uman, Opcit, hlm. 82-86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar