BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Untuk
menggali hukum terutama hukum syariah, tidak terlepas dari pembahasan
kebahasaan karena hampir delapan puluh persen penggalian hukum syari’ah
menyangkut lafazh. Sebenarnya, lafazh-lafazh yang menunjukkan hukum
harus jelas dan tegas supaya tidak membingungkan para pelaku hukum. Namun dalam
kenyataannya, petunjuk (dilalah) lafazh-lafazh yang terdapat
dalam nash syara’ itu beraneka ragam. Bahkan, ada yang kurang jelas (khafa).
Diantara
dari lafazh-lafazh tersebut adalah lafazh ‘amdan khas yang akan dibahas pada
pembahasan selanjutnya. Lafazh 'am ini adalah menurut kepada bentuk dari suatu
lafazh, di dalam lafazh itu tersimpul, atau masuk semua jenis yang sesuai
dengan lafazh itu. sebagaimana kita katakan al insan (manusia), maka di
dalam kata-kata al insan ini termasuk semua manusia yang ada di dunia ini, baik
manusia kecil maupun manusia besar, baik dia merdeka maupun dia masuk golongan
budak, baik dia bebas maupun dia terikat.
Adakalanya
lafazh umum itu ditentukan dengan lafazh yang telah disediakan untuk itu,
seperti lafazh “kullu, jami’u”, dll. Di samping lafazh umum,
terdapat pula suatu lafazh yang menunjukkan kepada khusus. lafazh khusus ini
adalakalnya dipergunakan untuk seorang atau barang atau hal tertentu, seperti
Abdullah, atau seperti radio dll. Berarti lafazh khas ini bisa dikatakan
sebagai lafazh yang tidak meliputi mengatakannya
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja sub- sub yang dibahas didalam Lafadz
‘Am ?
2.
Apa saja sub- sub yang dibahas didalam Lafadz
Khash?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Lafadz
‘Am
‘Am menurut bahasa artinya merata atau yang umum.
Sedangkan menurut istilah :
اللفظ المستفرق
لجميع ما يصلح له بحسب وضع واحد دفعة
Artinya:
“Lafadz yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam
pengertian lafal itu, dengan hanya di sebut sekaligus.”
Dengan pengertian lain,al-‘am ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan
itu dengan tidak terbatas,misalnya: Al-insan yang berarti manusia.Perkataan ini mempunyai pengertian
umum. Jadi,Semua manusia termasuk dalam tujuan perkataan ini,sekali mengucapkan
lafadz Al-Insan berarti meliputi jenis manusia seluruhnya.
Dapat dimengerti keumuman
itu menjadi sifat yang pengertiannya mencakup segala yang dapat di masukkan kedalam
konotasi lafal. Sedangkan lafal yang hanya menunjukan beberapa orang, Seperti Rijalun
tidak termasuk lafal umum.[1]
A.
Lafazh-Lafadz
Umum
Pengertian terhadap kata-kata dan susunan
kalimat dalam bahasa Arab menunjukkan bahwasanya lafazh-lafazh yang berdasarkan
penetapan kebahasaannya menunjukkan terhadap keumuman dan penghabisan seluruh satuan-satuanya
ialah sebagai berikut:
1.
Lafazh
كل (tiap-tiap) dan جميع
(semua)
كل نفس ذائقة الموت
(ال عمران:175)
الذي خلق لكم ما
فى الأرض جميعا..... (البقرة :29)
2.
Lafazh
mufrad (kata benda tunggal) yang dimakrifatkan dengan alif lam (AL)untuk
memakrifatkan jenis Seperti lafazh:
والعصر ان الانسان لفى خسر (العصر:2-1 )
3.
Jamaul
muaraf bi-al ta’rif jinsi
Seperti
lafazh: الزانى dan رق السا yang dapat diartikan setiap pezina dan setiap
pencuri dan jama’ mu’arraf biidhafah
المطلقات dan lafadz تكمامها
Seperti lafazh:[2]
والذين ,واللائ , اولات
5.
Isim
Syarat
Seperti lafazh
:
§ Min من
§ Maa ما
§ Aina عين
6.
Isim
Nakiroh
Seperti lafazh
:[3]
لاوصية لوارث الا أن يشاء الورثة
7.
Macam-macam
‘Amm
Berdasarkan penelitian terhadap nash
telah di peroleh ketetapan bahwa lafazh umum( ‘amm ) ada tiga macam ,yaitu :
a)
Lafazh
‘amm yang di maksudkan keumumannya secara pasti. Yaitu lafazh ‘amm yang
disertai oleh qorinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhhishannya seperti
lafazh yang umum pada firman Allah SWT :
وما من دابة فى الارض ال على الله رزقها .....
Artinnya :” Dan tidak ada suatu binatang melata
pun di bumi ini melainkan Allah lah yang memberi rezekinnya……” (Qs. 11/Hud :6).
Pada ayat tersebut terdapat penetapan sunnah
ilahiyyah yang bersifat umum, tidak ada pengkhususan dan penukaran. Lafazh yang
umum pada ayat tersebut adalah qath’Idallalahnnya terhadap keumuman,dan tidak
mengandung kemungkinan bahwa ia di maksudkan sebagai suatu yang khusus.
b)
Lafazh
yang umum yang di kehendaki kekhususannya secara pasti.
Yakni lafazh umum yang disertai oleh qorinah
yang menghilangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang di maksud dari lafazh
itu adalah sebagian satuan-satuannya, seperti firman Allah SWT :
ولله على الناس حج البيت
Artinnya“ Dan mengerjakan hajji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah.” (Qs. 3/Ali ‘imran : 97 ).
Manusia pada nash tersebut adalah umum,namun
yang di kehendaki adalah khusus orang-orang mukallaf,sebab akal menuntut pengeluaran
anak-anak dan orang-orang gila.
c)
Lafazh ‘amm (umum) yang di takhshish, yaitu lafazh
yang umum yang bersifat muthlak, dan tidak ada qorinah yang
menyetertainnya yang meniadakan kemungkinan pentakhishannya,maupun qorinah yang
menghilangkan dalalah umumnnya. Misalnnya ialah kebanyakan nash yang di
dalamnya terdapat shighat umum, yang bebas dari berbagai qorinah lafdhiyah
( tekstual) ,atau aqliyyah (rasional},atau urfiyyah yang
menentukan keumuman atau kekhususan. Lafazh ini adalah dhahirnya umum sehingga ada
dalil yang mengtakhishannya, misalnnya:
والمطلقات يتربصن بانفسهن......
Artinnya :”
Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri…”
Dalam uraian
yang di kemukakan di atas di terangkan bahwa Al-Qur’an dapat di takhiskan dengan
Al-Qur’an .[4]
B. Lafadz Khas
Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
خصص, يخصص, يخيصا, خاص
Artinya :
“yang mengkususkan atau menentukan”
Dalam istilah ushul fiqh, yang dimaksud dengan
khas adalah :
مالا يتناول دفعة سينين فصاعدا من غير خص
Artinya :
"sesuatu yang tidak
mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas.
Contoh
1. رَجُلArtinya seorang laki- laki, dalam hal ini terbatas
pada seorang saja.
2. رُجُلاَن Artinya dua orang laki- laki dalam hal ini terbatas
padadua orang saja.
3. Dan seterusnya[5]
Jadi, lafadz khas adalah
:Suatu lafadz yang diletakkan untuk menunjukkan suatu individu yang satu perorangannya,
seperti : Muhammad, atau satu dari macam lainnya, seperti : seorang laki-
laki, atau menunjuk kepada sejumlah individu yang terbatas seperti : tiga,
sepuluh, seratus, sekelompok orang, kaum, sekumpulan orang, dan lain
seterusnya.
Dalam pembahasan ini ada beberapa
istilah yang erat hubungannya dengan khas, antara lain takhsis dan mukhasis.
Takhsis adalah mengeluarkan sebagian lafal yang
berada dalam lingkungan umum menurut batasan yang tidak ditentukan.
Mukhasis adalah suatu dalil (alasan) yang menjadi
dasar dan pengeluaran lafal tersebut.
Mukhasis ada 2 (dua) macam, yaitu mukhasis
muttasil dan mukhassis munfasil.
a.
Mukhassil Muttasil
Yaitu lafal yang tidak berdiri sendiri, yakni maknanya bersangkutan dengan
lafal sebelumnya.
ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.”
Susunan dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya). Itu menunjukkan umum artinya tidak boleh membunuh
siapapun. “ Melainkan dengan jalan yang benar” yaitu qisas atau di dalam pertempuran.[6]
b. Mukhassis Munfasil
Yaitu lafal yang berdiri sendiri ,terpisah dari dalil yang memberikan pengertian
umum.
تسرفوا ولا
واشربواولاتسرفوا
Artinya : “Dan
makan serta minumlah , tetapi jangan berlebih- lebihan”. (QS. Al- A’raf : 31)
Perkataan
“Makanlah … “ itu umum , yakni boleh makan apa saja yang kita kehendaki,
a) Kitab di
takhsis dengan kitab
“Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah [2] : 228)
b) Kitab di
takhsis dengan sunnah
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian
anak perempuan.” (QS. An-Nisa [4] : 11)
c) Sunnah di
takhsis dengan kitab
لايقبل الله صلاة احدكم ادا احدث حتي يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seseorang
diantara kamu bila masih berhadas hingga berwudhu’.”(HR. Bukhari Muslim)
d) Sunnah di-takhsis
dengan sunnah
فيما سقت السماء العشر
“Tanaman yang dengan siraman hujan, (zakatnya)
adalah seper sepuluh (10%).” (HR. Bukhari – Muslim)
e) Men-takhsis
dengan qiyas
لي الوجد يحل عرضه وعقو بته
“Menunda-nunda pembayaran bagi orang yang mampu,
halal dilanggar kehormatannya dan boleh dihukum.” (HR. Ahmad)
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Al-‘am
ialah suatu perkataan yang memberi
pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu
dengan tidak terbatas.
Lafazh-Lafadz
‘Amm
Ø Lafazh
Kullu (tiap-tiap), lafazh jami’ (semua)
Ø Lafazh
mufrad (kata benda tunggal) yang dimakrifatkan dengan alif lam (AL)untuk
memakrifatkan jenis.
Ø Jamaul
muaraf bi-al ta’rifjinsi dan jama’ mu’arraf biidhafah
Ø Isim
(Kata Benda) Maushulah(Sambungan)
Ø Isim
Syarat
Ø Isim
Nakiroh.
Macam-macam ‘Amm
a)
Lafazh ‘amm yang di
maksudkan keumumannya secara pasti
b)
Lafazh .yang umum yang
di kehendaki kekhususannya secara pasti.
c)
Lafazh ‘amm (umum) yang di takhshish.
lafadz khas adalah : Suatu lafadz yang diletakkan untuk menunjukkan
suatu individu yang satu perorangannya.
Beberapa istilah yang erat hubungannya dengan khas, antara lain:
Ø
Takhsis adalah mengeluarkan
sebagian lafal yang berada dalam lingkungan umum menurut batasan yang tidak
ditentukan.
Ø
Mukhasis adalah suatu dalil
(alasan) yang menjadi dasar adanya pengeluaran lafal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Khoirun
Uman.2001.Usul Fiqih II.Pustaka
Setia:Bandung
Syafi’I
Karim.1997.Fiqih-Ushul Fiqih.Pustaka
Setia:Bandung
Abdul
Wahhab Khallaf.1994.Ilmu Ushul Fiqih.Toha
Putra Group:Semarang
Mu’in
Umar.1986.Ushul Fiqh II : Qaidah-Qaidah
Istinbath dan Ijtihad.Departemen Agama:Jakarta
http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/makalah-am-dan-khas.html
[1]Khoirun Uman.2001.Usul Fiqih
II.Pustaka Setia:Bandung,hlm. 9-14
[2]Syafi’I Karim.1997.Fiqih-Ushul
Fiqih.Pustaka Setia:Bandung, hlm.147
[3]Abdul Wahhab Khallaf.1994.Ilmu
Ushul Fiqih.Toha Putra Group:Semarang, hlm.279- 282
[4]Mu’in Umar.1986.Ushul Fiqh II
: Qaidah-Qaidah Istinbath dan Ijtihad.Departemen Agama:Jakarta, hlm.69- 74
[5] http://simba-corp.blogspot.com/2012/03/makalah-am-dan-khas.html, diakses pada Hari Senin, 2 maret 2015, Pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar