Sabtu, 18 Juli 2015

etika dan keadilan dalam MSDM




A.    Etika dan Keadilan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia
1.      Etika dalam manajemen sumber daya manusia
Etika berkenaan dengan pembuatan keputusan apakah suatu tindakan baik atau buruk dan apa yang harus dilakukan tentang hal tersebut jika hal tersebut dinilai buruk. Etika adalah disiplin yang berkenaan dengan apa yang baik dan buruk, yang benar dan salah, atau dengan kewajiban dan tanggung jawab moral. Etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip- prinsip etika terhadap hubungan- hubungan dan kegiatan- kegiatan sumber daya manusia.
Penyebab perilaku tidak etis, antara lain :
a)      Karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah
b)      Adanya pengaruh orang lain
c)      Adanya ethical dilemma
Langkah- langkah sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu :
a)      Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan
b)      Mengidentifikasi faktor- faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan
c)      Mengidentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang diperlukan
d)     Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan
e)      Mengembangkan langkah- langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan
Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai- niali etika ini bukan hanya untuk kedisilinan, tetapi lebih pada usaha- usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai- nilai etika yang lebih berarti. Manajemen sumber daya manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara penanaman nilai- nilai etika dan pemenuhan etika tersebut.[1]
2.      Keadilan dalam manajemen sumber daya manusia
Sudah jelas bahwa memperlakukan karyawan dengan adil sangat baik bagi karyawan. Keadilan juga baik untuk bisnis. Ketika karyawan diperlakukan dengan adil, mereka memerlakukan pelanggan dengan lebih baik. Karyawan yang merasa dengan tidak adil biasa menjauhkan pelanggan. Para pakar sumber daya manusia, dengan bantuan ahli hukum karyawan. Mereka berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan, mengawasi tindakan SDM, memberikan pelatihan , dan menjadi penengah ketika terjadi konflik. Para manajer melakukan tanggung jawabnya dalam memastikan perlakuan adil dan pemenuhan hukum melalui interaksi harian dengan karyawan. Para manajer menetapkan sebuah cara yang menyampaikan perilaku apa yang didukungdan ditoleransi perusahaan.
Para ahli sosial dan organisasional menunjukkan bahwa persepsi keadilan mencerminkan sedikitnya tiga fiktur masalah dimana orang- orang terlibat : pencapaian yang aktual, prosedur yang digunakan untuk meraih pencapaian, dan interaksi antara pegawai dengan perusahaan. Fitur- fitur ini disebut juga keadilan distributif, keadilan prosedural dan keadilan interaksional.
a)      Keadilan distributif
Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh: keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
b)      Keadilan prosedural
Keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan. Contoh : seorang yang membagi kue untuk beberapa orang. Untuk menjamin pembagian kue yang adil maka orang yang membagi kue harus mengambil bagiannya paling akhir. Karena itu ia mesti membagi kue yang sama besarnya sehingga tidak merugikan dirinya.
c)      Keadilan interaksional
Persepsi keadilan interaksional mencerminkan perasaan karyawan mengenai apakah manajer peka terhadap masalah mereka dan memperlakukan mereka dengan baik dan sopan.[2]


      D.  Kesehatan  dan  Keselamatan  Kerja
1)      Pengertian K3
            Manajemen sumber daya manusia yang mempunyai tinjauan wawasan masa depan, harus mempunyai program memasukkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja bagi pegawai dalam perusahaan. Pengertian dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini sendiri adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan kerja. Dan dapat diartikan pula sebagai bentuk kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan terhadap pelaksanaan tugas dari para pekerja.[3] 
            Dalam bekerja, seorang karyawan membutuhkan adanya jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerjanya dari perusahaan. Hal ini merupakan suatu kebutuhan karena dengan adanya jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja membuatnya merasa aman, dan dengan sendirinya, hasil pekerjaan atau kinerjanya akan lebih baik pula sehingga apa yang menjadi tujuan perusahaan maupun tujuan pribadinya dapat terpenuhi.
2)      Prinsip dan Tujuan K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, karena kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja tidak dapat dilepaskan dari perencanaan kerja yang kurang mantap, pembuatan keputusan yang tidak tepat, serta praktik dan pertimbangan manajemen yang tidak cepat. Sehingga prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh perusahaan untuk  mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
a.       Melaksanakan program K3 yang meliputi, pengenalan bahaya yang potensial, pengadaan fasilitas dan peralatan keselamatan yang efektif dan mengambil tindakan perbaikan segera.
b.      Mengadakan pelatihan yang menyeluruh dalam metode kerja yang aman, dan harus mendapatkan bimbingan yang terus menerus dalam usaha untuk memperkecil resiko.
c.       Melakukan pengawasan secara teratur untuk  memastikan bahwa faktor-faktor yang membahayakan K3 dapat terdeteksi setiap saat.
Sedangkan tujuan dari K3 adalah :
a)      Agar setiap karyawan mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik.
b)      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
c)      Agar mendapatkan hasil produksi yang terpelihara keamananya.
d)     Agar meningkatnya kegairahan, keserasian, dan kesempurnaan kerja.[4]

3)      Kecelakaan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat erat kaitanya dengan kecelakaan kerja. Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat sehingga mengakibatkan kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja. Faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
a)      Faktor manusia, yaitu : kurangnya keterampilan atau pengetahuan tentang pekerjaan, dan kesalahan penempatan tenaga kerja.
b)      Faktor material atau peralatanya, misalnya bahan yang seharusnya dibuat dari besi, dibuat dari bahan lain sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
c)      Faktor sumber bahaya. Meliputi, perbuatan bahaya seperti metode kerja yang salah, dan keadaan bahaya, seperti lingkungan kerja yang tidak aman.
d)     Faktor lingkungan kerja, misalnya kurangnya cahaya dan ventilasi.[5]



[1] R. Mondy, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Erlangga : Bandung, hal. 30- 39
[2] Randall Schuler dan Susan Jackson, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, Erlangga :  Bandung, hal. 147- 152
[3] Abdurrahmat Fathoni. Organisasi & Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2006. Hlm 153
[4] Sri Budi Cantika Yuli. Manajemen Sumber Daya Manusia. UMM Press. Malang. 2005. Hlm 212-213.
[5] Lalu Husni. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2003. Hlm 195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar