Jumat, 11 Desember 2015

Dampak Implementasi Ifrs Terhadap Dunia Perbankan

1.1.  Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi Internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), yaitu merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi yang berada di London. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat dibandingkan. Tujuan dari IFRS sendiri adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan. Selain itu menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi yaitu, pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Ke-dua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan. Ketiga, adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dan yang terakhir yaitu komponen yang digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.

1.2.  Perkembangan Konvergensi PSAK ke IFRS
Sejak tahun 1994 indonesia telah mengadopsi sebagian besar IAS. Pada  tahun  1959,  Jacob Krayenhof,  mitra  pendiri  sebuah  firma akuntan independen  Eropa  yang  utama  mendorong  agar usaha  pembuatan  standar  akuntansi  internasional dimulai.  Pada  tahun  1976, Organisasi  untuk Kerjasama  dan  Pembangunan  Ekonomi (Organization  for  Economic  Cooperation  and Development  -  OECD)  mengeluarkan  Deklarasi Investasi  dalam  Perusahaan  Multinasional  yang berisi  panduan  untuk  ”Pengungkapan  Informasi”.
Tahun  1978  Komisi  Masyarakat  Eropa mengeluarkan  Dekrit  Keempat  sebagai  langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.  Pada  tahun  1981  IASC  mendirikan  kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi non anggota untuk  memperluas  masukan-masukan  dalam pembuatan  standar  internasional.  Di  tahun  1984, Bursa  Efek  London menyatakan  bahwa  pihaknya berharap  agar    perusahaan-perusahaan  yang mencatatkan  sahamnya  tetapi  tidak  didirikan  di Inggris  dan  Irlandia  menyesuaikan  dengan akuntansi  internasional.  Tahun  2001  Badan Standar  Akuntansi  Internasional  (International Accounting  Standard  Board–IASB)  menggantikan IASC  dan  mengambil  alih  tanggungjawab  per tanggal  1  April  2001.  Standar  IASB  disebut Standar  Pelaporan  Keuangan  Internasional (International  Financial  Report  Standard–IFRS) dan  termasuk  di  dalamnya  IAS  yang  dikeluarkan IASC.  Di  tahun  2002  Parlemen  Eropa  menyetujui proposal  Komisi  Eropa  bahwa  secara  nyata seluruh  perusahaan  Uni  Eropa  yang  tercatat sahamnya  harus  mengikuti  standar  IASB  dimulai selambat-lambatnya  tahun  2005  dalam  laporan keuangan  konsolidasi.  Pada  tahun  yang  sama IASB  dan  FASB  menandatangani  ”  Perjanjian Norwalk ” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi  standar  akuntansi  internasional  dan Amerika Serikat. Pada  tahun  2008,  Ikatan  Akuntan  Indonesia (IAI)  pada  hari  Selasa,  23  Desember  2008  dalam rangka  Ulang  tahunnya  ke-51  mendeklarasikan rencana  Indonesia  untuk  convergence  terhadap International  Financial  Reporting  Standards (IFRS)  dalam  pengaturan  standar  akuntansi keuangan.  Pengaturan  perlakuan  akuntansi  yang konvergen  dengan  IFRS  akan  diterapkan  untuk penyusunan  laporan  keuangan  entitas  yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Hal  ini  diputuskan  setelah  melalui  pengkajian dan penelaahan  yang  mendalam  dengan mempertimbangkan  seluruh  risiko  dan  manfaat konvergensi  terhadap  IFRS.
International Financial  Reporting  Standards  (IFRS)  dijadikan sebagai  referensi  utama  pengembangan  standar akuntansi  keuangan  di  Indonesia  karena  IFRS merupakan  standar  yang  sangat  kokoh. Penyusunannya  didukung  oleh  para  ahli  dan dewan  konsultatif  internasional  dari  seluruh penjuru  dunia.  Mereka  menyediakan  waktu  cukup dan   didukung  dengan  masukan  literatur  dari ratusan  orang  dari  berbagai  displin  ilmu  dan  dari berbagai  macam  jurisdiksi  di  seluruh  dunia. Dengan  telah  dideklarasikannya  program konvergensi  terhadap  IFRS  ini,  maka  pada  tahun 2012  seluruh  standar  yang  dikeluarkan  oleh Dewan  Standar  Akuntansi  Keuangan   IAI  akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK,          persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
2.     Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
3.     Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
1.       Kendala Implementasi IFRS dan Dampaknya
2.1. kendala implementasi IFRS
1.             kurang siapnya infrasturktur.
2.             Kondisi peraturan perundang-undangan yang belum tentu singkron dengan IFRS.
3.             Kurang siapnya sumber daya manusia dan dunia pendidikan diIndonesia.
4.             Proses penerjemahaan IFRS menjadi PSAK yag terkadang membutuhkan waktu yang relative lama dan terkadang juga memberikan makna yang berbeda dengan sumber aslinya.
2.2  Dampak Implementasi IFRS
2.2.1             Dampak positif
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS iniakan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
a.    laporan keuangan Perusahaan akansemakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
b.     dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaankepada manajemen akan meningkat.
c.    Laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
2.2.2             Dampak negative
a.    Adanya perubahan yang menyebabkan piblik menginginkan keterbukaan yang amat sangat dalam didalam dunia investasi, terutaa keterbukaan investor asing untuk berinvestasi diIndonesia.
b.    Keseragaman global menjadikan public mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan akuntansi diIndonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian diIndonesia yang terlihat jelas diundang-undang dasar, sehingga akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia akan semakin dekat system kapitalisme serta memudahkan investor asing mengeruk kekayaan diIndonesia sebesar-besarnya.
1.      Solusi Implementasi IFRS
Untuk mengatasi kendala-kendala pengimplementasian IFRS, maka Indonesia memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk memilih menggunakan standart akuntansi Indonesia maupun standart akuntansi Internasional (IFRS).
Dengan merujuk faktor-faktor yang mempengaruhi paraktek akuntansi, maka Indonesia tidak dengan serta merta mengadopsi IFRS secara penuh atau mutlak. Bergantung pada standart  yang sudah dapat diadopsi dan diterapkan diIndonesia dan standart yang belum dapat diadopsi untuk diterapkan diIndonesia, karena implementasi IFRS dibatasi terlebih dahulu pada perusahaan yang mempunyai kemampuan penyesuaian tinggi terhadap perubahan penggunaan standart yang berlaku diIndonesia ke IFRS.
Perbedaan karakteristik perusahaan menuntut pemberlakuan standart akuntansi yang berbeda, sehingga masing-masing perusahaan dapat memilih standart akuntansi sesuai dengan karakteristik perusahaan. Perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan yang telah go public dimungkinkan telah siap beralih dari penggunaan standart akuntansi Indonesia kedalam standart akuntansi internasional, karena selama ini mereka telah berinteraksi dengan insvestor, kreditor, dan badan-badan Internasional. Sedangkan usaha mikro, kecil dan menengah saat ini sedang pada tahap penyerapan  penerapan standart akuntansi yang berlaku secara internasional,sehingga akan meningkatkan daya banding laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang beroperasi diIndonesia.

Rabu, 09 Desember 2015

Pandangan Islam Tentang Tanggungjawab Sosial Bisnis Bagi Pelaku Usaha



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Sejalan dengan perkembangan jaman yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat, dan diberlakukannya sistem perdagangan bebas sehingga batas kita dan batas dunia akan semakin kabur. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lain agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan bagaimana jadinya jika pelaku bisnis dihinggapi kehendak saling menindas agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika dan tanggung jawab sosial bisnis.
Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, panggilan religi atau panggilan moral dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat. Dalam perkembangannya praktik tanggung jawab sosial pelaku bisnis telah banyak dilakukan secara sadar, artinya menerpakan tanggung jawab pelaku bisnis adalah investasi untuk pertumbuhan dan keterlanjutan bisnis sehingga tak lagi dilirik sebagai pusat biaya.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Corporate Social Responsibility?
2.    Bagaimana Corporate Social Responsibility dalam perspektif ajaran Islam?
3.    Apa saja pendekatan tanggung jawab sosial?
4.    Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate  Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya. [1]
Ada beberapa pengertian CSR menurut beberapa ahli:
1.    R.W. Griffin (2004) memberikan definisi tanggung jawab sosial sebagai usaha suatu bisnis yang menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya yang meliputi konsumen, bisnis lain, karyawan, dan investor.
2.    Boove & kurtz (2002) mendefinisikan tanggung jawab sosial adalah perorangan manajemen terhadap kewajibannya untuk mempertimbangkan laba, kepuasan pelanggan, dan kesejahteraan sosial sebagai nilai yang sepadan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan.[2]
3.    Menurut Clement K. Sansat berpendapat bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara lebih luas.
4.    Johnson and johnson mendefinisikan CSR: “is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact on society”. Yang maksudnya, bagaimana cara mengelola sebuah perusahaan agar memiliki dampak positif terhadap diri dan lingkungannya. Lingkunagn di sini tentu saja tidak dalam arti sosial, tetapi juga daam arti lingkungan alam dimana manusia hidup di dalamnya.
Akhirnya dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya CSR merupakan cita-cita perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk tindakan yang berdasarkan etika dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi secara berkelanjutan disertai peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat pada umumnya.[3]

B.  CSR dalam perspektif Islam
CSR dalam perspektif Islam adalah praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab etis secara Islami. Perusahaan memasukan norma-norma agama Islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial di dalam operasinya. Dengan demikian, praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara untuk memperoleh dan pendayagunaannya dibatasi oleh aturan halal dan haram oleh syari’ah.
Menurut Islam, CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebajikan yang dilakukan bukan melalui aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur riba, melainkan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf. CSR juga harus mengedepankan nilai kedermawanan dan ketulusan hati. Perbuatan ini lebih Allah cintai dari ibadah-ibadah mahdhah. Rasulullah SAW bersabda, “Memenuhi keperluan seorang mukmin lebih Allah cintai dari pada melakukan dua puluh kali haji dan pada setiap hajinya menginfakan ratusan ribu dirham dan dinar”.  Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika seorang muslim berjalan memenuhi keperluan sesama muslim, itu lebih baik baginya daripada melakukan tujuh puluh kali thawaf di Baitullah.”
Selain itu, pelaksanaan CSR dalam Islam juga merupakan salah satu upaya mereduksi permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat dengan mendorong produktivitas masyarakat dan menjaga keseimbangan distribusi kekayaan di masyarakat. Islam mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang . Allah Berfirman : “....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu...”  (QS. Al hasyr: 7).
Praktik CSR dalam Islam menekankan pada etika bisnis islami. Operasional  perusahaan harus terbebas dari berbagai modus praktik korupsi dan memberi jaminan layanan maksimal sepanjang operasionalnya,  termasuk layanan terpercaya bagi setiap produknya (provision and development of safe and reliable products).  Hal ini yang secara tegas tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman: “.... Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya,....” (QS. al-A’raf ayat 85).
Dengan demikian, melakukan praktik CSR jika motivasinya (niat) tulus membantu masyarakat yang membutuhkan, niscaya bisa dikategorikan ke dalam ghairu mahdhoh. Maksudnya, kendati program itu pada asalnya bukan termasuk ibadah, namun karena semata untuk membantu orang lain dan berharap ridha Allah SWT, maka subjek pelakunya akan mendapat pahala sebagaimana melakukan ibadah. Ini berarti apabila niat yang dicanangkan seperti itu, maka keuntungan melakukan CSR tidak saja perusahaan akan semakin dekat dengan masyarakat. Namun yang lebih bermakna, para pengelolanya akan semakin dekat dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Apabila tidak, katakan saja program CSR itu hanya bermotif ekonomi semata, maka niscaya tidak akan memperoleh pahala ibadah , karena sejak awal telah terealinasasi dari nilai- nilai teologis yang sejatinya dapat disetting sejak merencanakan program. Karena itu betapa ruginya perusahaan yang melakukan program CSR hanya semata- mata ingin meraih keuntungan duniawi sesaat, terpisah sama sekali dari nilai- nilai teologis yang transenden ukhrowiyah.[4]
C.  Pendekatan Tanggung Jawab Sosial
Untuk mengimplementasikan tanggung jawab sosial, R.W. Griffin (2004) mengemukakan empat pendekatan tanggung jawab sosial sebagai berikut:
1.    Sikap obstruktif, yaitu pendekatan terhadap tanggung jawab sosial yang melibatkan tindakan seminimal mungkin dan melibatkan usaha-usaha menolak atau menutupi pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan yang menganut pendekatan seperti ini tidak terlalu peduli terhadap perilaku etis dan umumnya sedapat mungkin menyembunyikan tindakannya yang salah.
2.    Sikap defensif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan perusahaan hanya persyaratan hukum secara minimum atas komitmennya terhadap kelompok dan indvidu dalam lingkungan sosialnya.
3.    Sikap akomodatif, yaitu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suau perusahaan dengan melakukannya apabila diminta melebihi persyaratan hukum minimum dalam komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.
4.    Sikap produktif, yiatu pendekatan tanggung jawab sosial yang diterapkan suatu perusahaan, yaitu secara aktif mencari peluang untuk menyumbang semi kesejahteraan kelompok dan individu dalam lingkungan sosialnya.[5]
D.  Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders
1.    Pelanggan, meliputi:
a.    Pelayanan yang prima;
b.    Harga yang wajar;
c.    Komitmen terhadap pengiriman barang;
d.   Komitmen terhadap garansi;
e.    Komitmen terhadap kualitas produk.
2.    Karyawan, meliputi:
a.    Jaminan kesehatan;
b.    Perbaikan nasib/peningkatan kesejahteraan;
c.    Jaminan keselamatan kerja;
d.   Bantuan perumahan;
e.    Jaminan kesempatan kerja yang sama.
3.    Investor, meliputi:
a.    Manajer mengikuti prosedur akuntansi yang pantas;
b.    Memberikan informasi yang tepat dan benar mengenai laporan keuangan;
c.    Mengelola organisasi dan perlindungan hak-hak pemegang saham;
d.   Transparan terhadap profitabilitas;
e.    Menghindari manipulasi bunga;
f.     Perjanjian yang saling menguntungkan;
g.    Menjaga hubungan yang harmonis.
4.    Masyarakat, meliputi:
a.    Kesehatan masyarakat;
b.    Pengembangan budaya;
c.    Pengembangan pendidikan.
5.    Lingkungan sekitar, meliputi:
a.    Penanggulangan pencemaran limbah;
b.    Penanggunlangan polusi udara dan tanah;
c.    Penghijauan.

DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma dan Donni Juni, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009
Juhaya S. Pradja , Manajemen Bisnis Syari’ah & Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis, Jakarta: Penebar Plus, 2012


[1] Buchari Alma dan Donni Juni, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009, hlm. 180
[2] Juhaya S. Pradja, Manajemen Bisnis Syari’ah & Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013, hlm. 280-281
[3] Muhammad Djakfar, Etika Bisnis, Jakarta: Penebar Plus, 2012, hlm. 223

[4] Ibid., 224- 228
[5] Juhaya S Pradja, Op.Cit., hlm. 287-288